HUKUM WUDHU DENGAN AIR SEDIKIT [ AIR KEMASAN ]

HUKUM WUDHU DENGAN AIR KEMASAN/SEDIKIT. Jika kita berada di rumah dan air untuk wudhu berlimpah, maka itu tidak menjadi persoalan. Namun bagaimana jika kita dalam kondisi safar atau menjadi musafir, bagaimana dengan wudhu dengan hanya air kemasan seperti air aqua 500ml, bolehkah? Ataukah kita bertayamum?

Untuk menjawab persoalan diatas, akan kami jelaskan terlebih dahulu apa itu air mutlak dan apa yang disebut air mustakmal. Sehingga kita bisa menilai apakah wudhu dengan air kemasan itu dibolehkan atau tidak.

Air mutlak adalah air suci yang mensucikan, artinya  bahwa ia suci .pada dirinya dan menyucikan bagi lainnya,  seperti air hujan, air salju, es, air embun, air laut, air telaga, dan air yang berubah disebabkan tergenang atau tidak mengalir disebabkan bercampur dengan dengan apa yang menurut galipnya tidak terpisah dari air itu sendiri.

Sedang air musta’mal adalah air yang telah terpisah dari  anggota -anggota orang  yang  telah berwudhu. Hukumnya suci dan lagi menyucikan sebagaimana air mutlak, tanpa berbeda sedikitpun. Hal ini mengingat asalnya yang suci, sedang tidak dijumpai suatu alasan manapun yang mengeluarkan dari kesucian itu [ Fiqh sunnah / I/ 31].

Sedang air dikatakan najis, jika mengubah salah satu diantara rasa, warna atau bauhnya. Dalam keadaan seperti itu, ulama sepakat bahwa air itu tidak dapat dipakai untuk bersuci sebagaimana disampaikan ole ibnu Mundzirdan Ibnul Mulqin.

Rasulullah saw. berwudhu dengan menggunakan air yang hanya 1 mud.

 كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ يَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ وَيَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ

Dari Anas radhiyallahuanhu, dia berkata bahwa : “Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam berwudhu dengan satu mud air dan mandi dengan satu sha’ hingga lima mud air. “ (Mutafaqqun ‘alaih)

1 mud itu ukurannnya berapa ? Yaitu air yang ukurannya 688 ml.

Nabi juga menyampaikan dengan hadits nabawi, tentang sifart air mutlak dengan sabdanya :

وعَنْ عَبدِ اللهِ بنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رسولُ الله صلى اللهُ عليه وسلم: إِذَا كَانَ المَآءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحمِلِ الخَبَثَ، وفي لَفْظٍ: لَمْ يَنْجُسْ، أَخْرَجَهُ الأَرْبَعَةُ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ والحاكمُ وابْنُ حِبَّانَ.

Dari Abdullah bin Umar ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Apabila jumlah air mencapai 2 qullah, tidak membawa kotoran.” Dalam lafadz lainnya,”Tidak membuat najis.” (HR Arbaah: Abu Daud, Nasai, Tirmizi dan ibnu Majah)

2 qulah itu adalah 500 rithl Baghdad, ukuran masa kini kira-kira sejumlah 270 liter. Demikian disebutkan oleh Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu.

Tayamum hanya boleh jika tidak ditemukan air sama sekali untuk wudhu.

Allah SWT menegaskan bahwa tayammum itu hanya boleh dikerjakan bila seseorang tidak menemukan air.

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik, sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun. (QS. An-Nisa’ : 43) .

Kesimpulannya :

  • Menggunakan air botol kemasan untuk wudhu, selama air tersebut bersih memenuhi sifat kemutlakan air :  tidak berasa, tidak berwarna, atau tidak berbau, insya Allah dibolehkan secara syar’iy.
  • Sedang tayammum hanya dibolehkan  disebabkan oleh tidak ditemukannya air, dan hanya boleh menggukan tanah yang bersih.

Wallahu a’lam bi ash-showab | Mushonnif Huda Al Qondaly

related posts :

shalat jumat di lapangan bolehkah? | shalat sunnah disaat qomat| ketentuan shalat witir  | Bacaan doa dan dzikir setelah shalat | Hukum Qunut shalat subuh | Hukum Shalat menghadap Kiblat |  Shalat Fajar dan Qobliyah SubuhPenyebab Malas Tahajjud  | Hukum Safar dan Shalat Qashar | Hukum wudhu dengan air kemasan/sedikit

Leave a comment