SHALAT SUNNAH SAAT QAMAT

Bagaimana hukumnya ketika kita shalat sunnah rawatib atau shalat sunnah sebelum shalat jamaah dimasjid sementara muadzin mengumandangkan iqomat?

Jawabnya adalah :

Rasulullah SAW bersabda :

اذا اقيمت الصلاة فلا صلاة الا المكتوبة و في رواية الا التى اقيمة  (رواه احمد

Bila qomat telah mulai , maka tak ada lagi shalat kecuali yang wajib,pada suatu riwayat : Kecuali shalat yang dibacakan qamatnya itu [ HR. Ahmad dan Muslim]

Nabi bersabda :

Seorang laki-laki masuk ke dalam masjid, sedang ketika itu Rasulullah saw tengah mengerjakan shalat subuh. Orang itupun shalat dua rakaat di pinggir masjid, lalu masuk dan dhalat bersama nabi, maka ketika rasulullah selesai memberi salam, sabdanya Hai anu, shalat mana sebenarnya yang kau utamakan,apakah shalat yang kau kerjakan sendirian ataukah shalat yang bersama kami? [ HR. Muslim, Abu Daud dan Nasa’i]

Kesimpulannya :

Makruh hukumnya seorang  masih shalat sunnah sementara muadzin telah mengumandangkan qamat pada shalat wajib.

Referensi ;

[ Fiqh sunnah, juz 1-2/ h 255-256 ]

related posts :

shalat jumat di lapangan bolehkah? | shalat sunnah disaat qomat| ketentuan shalat witir  | Bacaan doa dan dzikir setelah shalat | Hukum Qunut shalat subuh | Hukum Shalat menghadap Kiblat |  Shalat Fajar dan Qobliyah SubuhPenyebab Malas Tahajjud

 

Leave a comment