KHILAFAH ISLAM JANJI ALLAH DAN KEWAJIBAN UMMAT

khilafah islam adalah janji allah dan kewajiban kaum musliminKhilafah Islamiyyah, yang menerapkan syariat Islam secara kaffah,  adalah Janji Allah SWT,  kendati diantara orang-orang kafir menghalang-halanginya dan sebagian kaum muslimin merasa berat memperjuangkannya.  Namun hukum menegakkan dan memperjuangkannya hingga institusi khilafah islamiyyah benar-benar tegak adalah “Kewajiban” yang harus dilaksanakan oleh seluruh kaum muslimin. Hal itu karena tanpa institusi khilafah Islamiyyah, yang terjadi adalah musibah dan kedholiman dimana-mana. Perhatikan bagaiamaan pendindasan terjadi pada umat Islam oleh umat  budha  di Burma, pembantaian atas muslim di patani,  pembunuhan sistematik negara atas muslim Palestina,  penistaan Agama, menghinaan sosok Nabi SAW dan masih banyak lagi. Lebih parah lagi, tanpa Khilafah,  seluruh hukum-hukum Allah SWT [ Hukum Islam ]  sirna  di muka bumi.

Wahai segenap kaum Muslimin, perhatikanlah janji Allah dalam hadits Nabi dibawah ini , akan tegaknya Khilafah Islamiyyah  , dengan atau tanpa dukungan kita :

Imam Ahmad berkata, “Sulaiman bin Dawud al-Thayaalisiy telah meriwayatkan sebuah hadits kepada kami; di mana ia berkata, “Dawud bin Ibrahim al-Wasithiy telah menuturkan hadits kepadaku (Sulaiman bin Dawud al-Thayalisiy).

Dawud bin Ibrahim berkata, “Habib bin Salim telah meriwayatkan sebuah hadits dari Nu’man bin Basyir; dimana ia berkata, “Kami sedang duduk di dalam Masjid bersama Nabi saw, –Basyir sendiri adalah seorang laki-laki yang suka mengumpulkan hadits Nabi saw. Lalu, datanglah Abu Tsa’labah al-Khusyaniy seraya berkata, “Wahai Basyir bin Sa’ad, apakah kamu hafal hadits Nabi saw yang berbicara tentang para pemimpin? Hudzaifah menjawab, “Saya hafal khuthbah Nabi saw.” Hudzaifah berkata :

بسم الله الرحمن الرحيم

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ الطَّيَالِسِيُّ حَدَّثَنِي دَاوُدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْوَاسِطِيُّ حَدَّثَنِي حَبِيبُ بْنُ سَالِمٍ عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ كُنَّا قُعُودًا فِي الْمَسْجِدِ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ بَشِيرٌ رَجُلًا يَكُفُّ حَدِيثَهُ فَجَاءَ أَبُو ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيُّ فَقَالَ يَا بَشِيرُ بْنَ سَعْدٍ أَتَحْفَظُ حَدِيثَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْأُمَرَاءِ فَقَالَ حُذَيْفَةُ أَنَا أَحْفَظُ خُطْبَتَهُ فَجَلَسَ أَبُو ثَعْلَبَةَ فَقَالَ حُذَيْفَةُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَكُونُ النُّبُوَّةُ فِيكُمْ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلَافَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا عَاضًّا فَيَكُونُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا جَبْرِيَّةً فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلَافَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ ثُمَّ سَكَتَ

(رَوَاهُ اَحْمَدُ)

 

Nabi saw bersabda, Akan datang kepada kalian masa kenabian dan atas kehendak Allah masa itu akan datang. Kemudian, Allah akan menghapusnya, jika Ia berkehendak menghapusnya. Setelah itu, akan datang masa Kekhilafahan ‘ala Minhaaj al-Nubuwwah dan atas kehendak Allah masa itu akan datang. Lalu, Allah menghapusnya jika Ia berkehendak menghapusnya. Setelah itu, akan datang kepada kalian, masa  raja menggigit / raja yang dzalim  [mulkan ‘aadz-dzon]  dan atas kehendak Allah masa itu akan datang.  Lalu, Allah menghapusnya, jika Ia berkehendak menghapusnya.  Setelah itu, akan datang masa raja dictator / pemaksa (Mulkan Jabriyyatan) dan atas kehendak Allah masa itu akan datang;  lalu Allah akan menghapusnya jika berkehendak menghapusnya. Kemudian, akan datanglah masa Khilafah ‘ala Minhaaj al-Nubuwwah  (Khilafah yang berjalan di atas kenabian ) Setelah itu, beliau diam  [HR. Imam Ahmad].

Dari hadits diatas memang harus dipahami bahwa KHILAFAH ISLAMIYYAH ADALAH JANJI DARI ALLAH SWT

Hadits tersebut bersumber dari Musnad Imam Ahmad, hadits no.17680, dan hanya Imam Ahmad bin Hanbal sendiri yang meriwayatkan hadits ini (infarada Imam Ahmad bin Hanbal). Riwayat ini termasuk hadits marfu’ (bersambung hingga Rasulullah saw). Adapun perawi hadits ini adalah sebagai berikut. Sulaiman bin Dawud al-Thayaalisiy. Nama beliau adalah Sulaiman bin Dawud al-Jaarud. Beliau adalah seorang tabi’ut tabi’iy kecil (shugra min al-atbaa’). Nasabnya adalah al-Thayaalisiy. Kunyahnya adalah Abu Dawud. Beliau tinggal di kota Bashrah dan meninggal di kota yang sama pada tahun 204 Hijriyah. Guru-gurunya adalah Aban bin Yazid, Ibrahim bin Sa’ad bin Ibrahim bin ‘Abdurrahman bin ‘Auf, Abu Bakar bin ‘Isyasy bin Salim, Ishaq bin Sa’id bin ‘Aman bin Sa’id bin al-‘Ash, Israil bin Yunus bin Abi Ishaq, Ismail bin Ja’far bin Abi Katsir, Asy’ats bin Said, Bustham bin Muslim bin Numair, Tsabit bin Yazid, Jarir, bin Hazm bin Zaid, Habib bin Abu Habib Yazid, Harb bin Syaddad, Huraisy bin Salim, Al-Hasan bin Abi Ja’far ‘Ijlaan, al-Hakam bin ‘Athiyyah, Himad bin Salamah bin Dinar, Humaid bin Abi Humaid Mahran, Kharijah bin Mush’ab bin Kharijah, Khalid bin Dinar, Dawud bin Abi al-Farat ‘Amru bin al-Farat, Dawud bin Qais, Rubbah bin ‘Ubadah bin al-‘Ilaa`, Zaidah bin Qudamah, Zum’ah bin Shalih, Dawud bin Ibrahim, Zuhair bin Mohammad, dan lain-lain. Murid-murid yang meriwayatkan hadits darinya adalah, Ahmad bin Ibrahim bin Katsir, Ahmad bin ‘Abdullah bin ‘Ali bin Suwaid bin Manjuf, Ahmad bin ‘Ubadah bin Musa, Ahmad bin Mohammad bin Hanbal bin Hilal bin Asad, Ishaq bin Manshur bin Bahram, Hujjaj bin Yusuf bin al-Hujjaj, Al-Hasan bin ‘Ali bin Mohammad, Khalifah bin Khiyaath bin Khalifah bin Khiyaath, dan lain sebagainya.

STATUS HADITS TEGAKNYA KHILAFAH ISLAMIYYAH

Hadits di atas adalah hadits marfu’ yang diriwayatkan oleh perawi-perawi yang tsiqah. Oleh karena itu, hadits di atas maqbul, alias absah dijadikan hujjah. Adapun penilaian Imam Bukhari terhadap Habib bin Salim sesungguhnya tidak menggugurkan penilaian-penilaian ahli hadits yang lain terhadap Habib bin Salim. Meskipun Imam Bukhari tidak memasukkan riwayat ini di dalam kitab shahihnya, akan tetapi ulama-ulama hadits lain menganggapnya shahih, dan menilai Habib bin Salim sebagai perawi yang tsiqqah. Atas dasar itu, jika kita mengikuti penilaian Ibnu Hibban, dan muhadditsiin lain yang menganggap tsiqqah Habib bin Salim, maka hadits di atas adalah hadits shahih yang layak dijadikan dalil istinbath tanpa ada keraguan sedikitpun.

Hadits ini didukung sekitar delapan hadits lain, dengan makna yang sama. Seperti masuknya Islam ke setiap rumah, al-waraq al-mu’allaq, turunnya Khilafah di al-Quds, dan sebagainya. Makna hadits kembalinya Khilafah ‘ala Minhaj Nubuwwah ini diriwayatkan oleh 25 sahabat, yang kemudian diriwayatkan oleh 39 tabiin, lalu diriwayatkan oleh 62 tabiit tabiin. Ini menunjukkan bahwa, hadits tentang bisyarah (khabar gembira) akan tegaknya Khilafah ‘Ala Minhaj An Nubuwwah termasuk hadits mutawatir bil makna.

PERAN UMMAT ISLAM DEMI TEGAKNYA KHILAFAH

Hanya saja, Janji Allah tegaknya Khilafah ‘Islamiyyah menyertakan peran dan andil dari kaum Muslim, bukan semata-mata hanya andil dari Allah swt. Untuk itu, kaum Muslim wajib  menegakkan dan mewujudkan kembali Khilafah Islamiyyah ini. Ia dilarang menunggu-nunggu tegaknya Khilafah Islamiyyah tanpa melakukan tindakan apapun, dengan alasan berdirinya khilafah merupakan taqdir dan qadla’nya Allah swt. Oleh karena itu, seandainya hadits ini tidak ada, atau dianggap tidak layak dijadikan dalil, sesungguhnya kaum Muslim tetap diperintahkan untuk menegakkan Khilafah Islamiyyah hingga datangnya hari kiamat.

Mereka dilarang hidup tanpa keberadaan seorang Khalifah yang mengatur urusan mereka dengan syariat Allah swt. Sesungguhnya, yang diwajibkan syariat atas kaum Muslim adalah menegakkan Khilafah al-Islamiyyah, karena dengan institusi tersebut hukum-hukum di dalam Al Qur’an dan AS-Sunnah akan bisa diterapkan secara kaffah.

Hanya saja, seorang Muslim wajib menyakini dan mengimani apa yang telah dijanjikan Allah swt kepada mereka; yakni, jika mereka bersungguh-sungguh dan sabar dalam menolong agama Allah, niscaya Allah akan menolong mereka dan meneguhkan kedudukan mereka.  Mari Saudaraku..jadilah kita penolong-penolong  Agama Allah, dengan berjuang menegakkan Khilafah ISlamiyyah. Allah swt berfirman :

Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menolong  (agama)  Allah, niscaya  Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu”.[TQS Muhammad  (47):7]
Wallahu a’lam bi ash-showab | Mushonnif Huda Al Qondaly
Related Posts :

Hukum KPR dan Leasing dalam Islam | Hukum Asuransi dalam Islam Hukum Pajak dan Jizyah dalam Islam | Hukum Atas Penista AgamaHukum Demo Haramkah ? | Hukum Menimbun Barang / kanzul Mal | Hukum Menegakkan Khilafah untuk menerapkan syariat Islam | Hukum Menghina Nabi | Larangan Mengangkat Non Muslim Sebagai PemimpinBahaya Riba  |  Bahaya Kartu Kridit  | Jilbab Wajib Kerjakanlah | Siapakah Ahlul Kitab?  | Kewajiban dan Hukum Zakat Mal | Bid’ah dalam Pandangan Islam | Perbedaan Fa’ dan Ghanimah | Wajib Amar ma’ruf Nahi Munkar

One thought on “KHILAFAH ISLAM JANJI ALLAH DAN KEWAJIBAN UMMAT”

Leave a comment